tag:blogger.com,1999:blog-52464142148946977952024-02-06T18:04:10.632-08:00Ariesta18Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.comBlogger17125tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-21136893003399727462012-01-08T12:26:00.000-08:002012-01-08T12:26:17.024-08:00Catatan Perjalanan ke Desa Tertinggal<div style="text-align: center;"></div><table align="center" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" style="background-color: white; color: black; font-family: Verdana; font-size: 10px;"><tbody>
<tr><td alt="" bgcolor="ffffff" height="23" style="font-size: 11px;" width="96%"><div align="center">Dikirim oleh Aqila - pada Friday, 30 December 2011</div></td><td alt="" bgcolor="ffffff" style="font-size: 11px;" width="2%"></td></tr>
<tr><td alt="" bgcolor="ffffff" style="font-size: 11px;" width="2%"></td><td align="" bgcolor="ffffff" style="font-size: 11px;" valign="top"><table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" height="100%" style="color: black; font-size: 10px;"><tbody>
<tr valign="top"><td bgcolor="ffffff" class="content" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px;"></td></tr>
<tr><td align="" bgcolor="ffffff" class="content" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px;" valign="top"><br />
</td></tr>
</tbody></table></td></tr>
</tbody></table><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 13px; font-weight: bold;">Catatan Perjalanan Ke Atiahu, Seram Bagian Timur, Dalam Rangka Diklat Pendampingan Sosial Program Desa Sejahtera</span> <br />
<div style="text-align: center;"><span style="background-color: white; color: #333333; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 13px; font-weight: bold;"><br />
</span></div><div style="text-align: center;"><u style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><em>Oleh: Siti Rohmanatin Fitriani, S.Th.I, MA</em></u> </div><div style="text-align: center;"><u style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><em><br />
</em></u></div><div style="text-align: center;"></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Seram Bagian Timur, Nama kabupaten yang bagi saya cukup asing. Ketika 6 bulan yang lalu saya mendapat info bahwa saya akan ada tugas untuk melakukan diklat di sana, saya langsung mencari-cari informasi tentang lokasi kabupaten ini. Saya bertanya pada teman-teman di Ambon. Mereka balik bertanya “tepatnya mau ke daerah mana bu...?”. saya jawab, "Desa Atiahu".</div><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;" /><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Dengan detil mereka menerangkan transportasi apa saja yang harus saya gunakan untuk sampai ke sana. Pertama, dari Ambon naik mobil ke pelabuhan, kemudian naik kapal feri, dilanjut dengan naik mobil lagi menuju Tehoru. Sesampai di Tehoru, nyebrang lagi dengan menggunakan speedboat. Saat mendapat info itu, yang terlintas di pikiran saya adalah “Oh My God....Jauh juga ya.....”</div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Akhirnya.. awal Desember kemarin, datanglah saatnya saya berangkat ke Atiahu, Seram Bagian Timur, dengan memori keterangan yang saya peroleh 6 bulan yang lalu. Dari Jayapura naik pesawat ke Makassar, kurang lebih 3,5 jam perjalanan. Karena sudah sore, saya bersama rombongan 7 orang kawan dari kantor menginap di Makassar. Dini hari, sekitar jam 4 pagi, kita sudah berada di Bandara Hasanuddin untuk naik pesawat menuju Ambon. Perjalanan sekitar 1,5 jam. Tepat Jam 08.00 WIT kita sampai di Bandara Pattimura. Dari sini petualangan dimulai. Ini dia, “perjalanan jauh kita” yang memang sudah terbayangkan di benak saya. </span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Kami naik mobil ke Pelabuhan Liang, kurang lebih 1 jam. Lanjut dengan Kapal fery, kurang lebih 2 jam. Dari pelabuhan penyeberangan, kita naik mobil lagi menuju Tehoru. Sampai matahari hampir terbenam di u***** Barat, mobil belum juga sampai ke Tehoru. Saya bertanya sama pak supir, “Kira-kira sampai tehoru jam berapa ya pak...?” Dengan santai pak supir menjawab.... “Mungkin Tengah Malam bu....”. Gubrak..... Oh My God. Saya memang sudah membayangkan perjalanan ini jauh. Tapi saya tidak membayangkan perjalanan akan sejauh dan memakan waktu selama itu.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Setelah matahari benar-benar terbenam, betapa lengkap keterkejutan saya melihat rumah-rumah di sepanjang jalan yang kita lalui menuju Tehoru belum terpasang listrik. Walhasil, Jalan gelap gulita... Saya sudah membayangkan... Bagaimana bentuknya Atiahu ya. </span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">A<span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">khirnya... Jam 22.00 WIT mobil sampai di Tehoru. Pelabuhan sudah gelap. Ternyata pelabuhannya sangat kecil, dan berada di kampung nun jauh di sana. Begitu sampai. Ternyata... Masih ada Speed boat yang mau mengantar kami ke Atiahu malam itu. Spontan saya bertanya.. “Berapa lama pak naik speed nya...?”. Pemilik Speed menjawab “2 jam bu....”. “Whaaaaaaaaaatttttt!!!!!!”.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Rasa putus asa mulai menyergap... Spontan saya berkata “ Stop sudah.... kita lanjutkan perjalanan esok hari....., daripada mati konyol malam-malam di tengah laut”.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Akhirnya, kita bermalam di Atiahu.... Keesokan paginya. Speed boat sudah menunggu. Saya dan rombongan langsung melaju. Melihat keindahan laut yang dikelingi pulau-pulau di Tehoru.... Terbalas rasanya rasa capek perjalan dua hari dari Jayapura. Speed melaju dengan kencang. Menabrak ombak-ombak laut yang rasanya seperti goncangan-goncangan keras.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Setelah 2 jam. Speed mulai merapat di bibir pantai Desa Atiahu.. Tidak ada dek kapal. Tidak Ada Pelabuhan. Tidak ada apapun.. Hanya pantai dengan pasir dan kerikil. Dalam Hati saya berkata. “THIS IS IT, ATIAHU”. Di Pantai sudah menunggu beberapa orang. Ternyata mereka adalah Panitia penyelenggara dari Kabupaten Seram Bagian Timur yang sudah dari kemarin menunggu kita di bibir pantai. Kasiaaaaannnnn...... Maklum, sinyal HP tidak ada. Jadi, kita tidak bisa mengkomunikasikan kepastian sampainya kita di pantai Tehoru. </span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">“Selamat datang di Atiahu”.</span> <span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Senang sekali mendengar sapaan itu. Rasanya sudah selesai perjalanan jauh ini. Tapi... tunggu dulu.... Ternyata belum selesai.. Kita masih harus naik Ojek lagi menuju lokasi diklat. Menyusuri jalan-jalan di kampung dan keluar masuk sungai. </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Karena sebagian besar sungai-sungai besar di sana tidak ada jembatannya. Jadi, kendaraan harus turun ke sungai, kemudian naik lagi. Untung walaupun sungainya besar tapi airnya tidak dalam.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Sampailah kita di lokasi diklat. Di Kantor kecamatan Siwalalat. Kecamatan ini baru dimekarkan. 1 tahun yang lalu. Gedungnya masih baru. Ada kurang lebih 10 ruangan, tapi masih terlihat kosong, karena pegawai yang ada di kantor kecamatan ini hanya 3 orang. Kantor itu juga dilengkapi dengan ruang pertemuan dengan ukuran kurang lebih 3 m x 6 m. Tempat inilah yang akan digunakan untuk kelas diklat. Yup... Lumayan, tidak terlalu kecil. Tapi mungkin akan sedikit panas. Karena tidak ada listrik.</span> <span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">OK. I’m ready with all of these.</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Setelah melihat-lihat lokasi diklat. Kita makan siang dan santai-santai di lokasi penginapan.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Begitu matahari sudah hampir terbenam. Dengan diantar oleh anak bapak camat yang masih SMP, saya dan seorang teman perempuan berangkat mandi ke sungai. Sebagian besar penduduk desa di sini mandi di Sungai. Airnya sangat jernih. Tapi....tempat mandinya berada di areal yang sangat terbuka. </span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">OK, kapan lagi saya mandi di sungai.</span> <span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Saya nikmati saja fasilitas yang ada di sini dengan enjoy, selama 8 hari.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Kenangan Indah, </span>P<span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">erjalanan berat dari Jayapura rasanya terbayarkan ketika saya melihat keindahan laut dan pantai-pantai di Atiahu. Belum pernah rasanya melihat yang seindah ini. Ikan berenang di mana-mana. Semilir angin yang menyejukkan. Sunset yang luar biasa... Itu semua bisa dinikmati setiap saat. Karena semuanya sudah ada di depan mata.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Di depan rumah,</span> f<span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">asilitas minim yang ada di Atiahu juga tidak meninggalkan kenangan pahit. Justru kenangan itu menjadi kenangan yang menyenangkan. Setiap pagi kita berangkat ke sungai yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah yang kita tempati. Sepanjang perjalanan bertemu dengan anak-anak yang mau berangkat sekolah. Satu hal yang tak bisa kulupakan adalah “Semua anak yang bertemu dengan kita, selalu mengucapkan Assalamualkaikum”. Rupanya budaya ini ditanamkan sejak kecil. Sudah jarang rasanya saya mendengar sapaan itu dari sesama muslim sekalipun. Apalagi bagi kita yang tinggal di Jayapura. Di mana Islam adalah agama yang..bisa dibilang minoritas. Bukannya saya RASIS. Tapi sapaan itu seakan-akan menyentuh rasa dan jiwa saya yang terdalam... rasa yang seakan sudah hilang tertutup debu-debu modernisasi dan sapaan-sapaan gaul.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Pengalaman terindah yang sampai saat ini membuat hati saya seakan terikat di Atiahu adalah keramahan, kejujuran, dan kehangatan orang-orangnya. Baru 1 hari saya di sana.. rasanya sudah seperti saudara. Semua orang menyapa hangat. Semua orang menawarkan keramahan. Dan semua orang tidak menyembunyikan kebohongan. Saya ingat sekali ketika suatu saat kita berdiskusi di kelas mengenai anak terlantar. Peserta yang tergabung dalam Kelompok kerja yang menangani anak terlantar ,mengatakan ada 6 orang anak yang tidak bisa sekolah karena faktor biaya. Ketika saya tanya.. “Bayar sekolah di sini berapa?” Mereka menjawab “Rp. 10.000/ semester bu...”</span> <span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Hati saya rasanya seakan-akan dihantam sedemikian kerasnya, sehingga tidak bisa saya tahan tetesan air mata jatuh di pipi.....</span><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Oh My God.....</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Saya langsung teringat saat-saat saya membelanjakan uang dengan sedemikian mudahnya di supermarket, di warung makan dsb. Padahal uang itu sangat berharga di Atiahu. UANG RP. 10.000 YANG DI JAYAPURA HANYA DAPAT 1 BUNGKUS ES BUAH. DI ATIAHU BISA MEMBANTU 1 ORANG ANAK UNTUK TETAP BISA MELANJUTKLAN SEKOLAHNYA</span>. <span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Tidak adil sekali rasanya melihat kondisi yang ada di Atiahu ini. Di Ujung pelosok Indonesia, dengan fasilitas minim, transportasi sulit dan mahal, dan keterbatasan ekonomi yang luar biasa.</span></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">S<span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">emua itu tidak membuat masyarakat geram dan marah terhadap Pemerintah Indonesia. Tidak juga menjadikan mereka orang yang tidak peduli pada orang lain. Tidak juga menghilangkan SENYUM yang selalu terukir di bibir mereka.</span></div><div style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Saya rindu senyum itu......</span></div><div style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;"><span style="font-family: Arial, sans-serif; font-size: 10pt;">Saya ingin membuat.... Senyum itu tetap selalu ada... apapun yang terjadi.</span></div><div style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;">Foto-foto bisa dilihat di</div><div style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;"><a href="http://betterpapua.blogspot.com/2011/12/senyum-itu-tetap-selalu-ada-apapun-yang.html" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; color: #993300; text-decoration: none;">http://betterpapua.blogspot.com/2011/12/senyum-itu-tetap-selalu-ada-apapun-yang.html</a></div><div style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;"><br />
</div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-56384013320914353702012-01-08T12:23:00.000-08:002012-01-08T12:23:39.288-08:00TRC KEMENSOS RI - SAMBAS<div style="text-align: center;"></div><table align="center" border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" style="background-color: white; color: black; font-family: Verdana; font-size: 10px;"><tbody>
<tr><td alt="" bgcolor="ffffff" height="23" style="font-size: 11px;" width="96%"><div align="center">Dikirim oleh roni - pada Monday, 02 January 2012</div></td><td alt="" bgcolor="ffffff" style="font-size: 11px;" width="2%"></td></tr>
<tr><td alt="" bgcolor="ffffff" style="font-size: 11px;" width="2%"></td><td align="" bgcolor="ffffff" style="font-size: 11px;" valign="top"><table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" height="100%" style="color: black; font-size: 10px;"><tbody>
<tr valign="top"><td bgcolor="ffffff" class="content" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px;"></td></tr>
<tr><td align="" bgcolor="ffffff" class="content" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px;" valign="top"><br />
</td></tr>
</tbody></table></td></tr>
</tbody></table><strong style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Suara Hati Camar Wulan “ Kami Masih Indonesia</strong><strong style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"> ”</strong><strong style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"> </strong> <br />
<div style="text-align: center;"><strong style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><br />
</strong></div><div style="text-align: center;"><strong style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Oleh: Roni Supiana </strong> </div><div style="text-align: center;"><strong style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><br />
</strong></div><div style="text-align: center;"></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><a href="http://images.depsos.go.id/images/792.jpg" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; color: #780303; font-weight: bold; text-decoration: none;" target="_blank"><img align="left" alt="" height="136" src="http://images.depsos.go.id/images/792.jpg" style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial;" width="205" /></a><em>"lumbuk emping di terang bulan gadis tersenyum memandang perjaka<br />
Pemerintah sering ke camar wulan, semoga perbatasan jadi serambi muka“</em></div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">sebuah pantun ungkapan hati dari masyarakat camar wulan.<br />
Isu hangat tentang pencaplokan wilayah NKRI oleh Negara serumpun kita Malaysia akhiir – akhir ini kembali mencuat baik di media cetak maupun elektronik. permasalahan tapal batas atau patok wilayah yang bergeser dan masalah kesenjangan sosial yang dialami masyarakat perbatasan menjadi perhatian media nasional akhir – akhir ini.</div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Untuk menjawab isu masalah sosial yang berkembang dimasyarakat , Kementerian Sosial RI sebagai penanggung jawab masalah sosial menugaskan Team Reaksi Cepat ( TRC ) Kementerian Sosial RI pada tanggal 27 – 30 Desember 2011 terdiri dari 8 personil ke wilayah Perbatasan dusun camar wulan tepatnya perbatasan antara desa temajuk kecamatan paloh kabupaten sambas Kalimantan barat yang berbatasan dengan desa melano ( Malaysia ) untuk menganalisis penilaian cepat masalah sosial dan melihat lebih jauh fakta dilapangan.</div><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;" /><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px; text-align: -webkit-auto;" /><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Dusun Camar Wulan tepatnya di desa temajuk dengan luas wilayah 231,00 km2 terdiri dari 6 RW 16 RT 3 Dusun dengan jumlah penduduk 1,732 jiwa dihuni 497 KK, mayoritas bermata pencaharian nelayan dan berkebun .<br />
<br />
Menanggapi isu masalah tapal batas dan permasalahan sosial di perbatasan menurut koresponden kami dilapangan Bpk.Parhat sebagai Kepala urusan Umum desa temajok mengungkapkan masyarakat untuk saat ini tidak ditemukan adanya pergeseran tapal batas antara desa temajuk ( Indonesia ) dan desa melano ( Malaysia ) hubungan masyarakat desa temajuk dan melano masih terjaga dengan baik , rasa nasionalisme masyarakat masih tinggi ,hidup rukun dan berdampingan, dan tidak ada pergesekan antara kedua desa dikarenakan masih satu keturunan dan keluarga dengan desa maelano ( Malaysia ) dan masyarakat memiliki ketergantungan satu sama lain dalam hal berniaga .<br />
<br />
yang dibutuhkan masyarakat temajuk saat ini ungkap Bpk Parhat adalah pemecahan masalah Abrasi Pantai ,kekurangan bantuan sembako ,kebutuhan kesehatan karena untuk saat ini temajuk hanya mempunyai 1 puskesmas pembantu dengan 1 mantri dan 1 bidan tidak adanya dokter,infrastruktur seperti akses jalan menuju temajuk yang masih sulit ditempuh jalur darat maupun jalur laut ,pengairan drainase untuk saat ini belum tertata dengan baik, tidak adanya penerangan serta fasilitas telekomunikasi guna menunjang aktivitas keseharian masyarakat.<br />
<br />
Fasilitas di desa temajuk yang ada untuk saat ini<br />
Fasilitas kesehatan :<br />
1 PUSKESMAS Pembantu ,1 PUSTU, 1 POLINDES,2 POSYANDU<br />
Fasilitas<br />
Pendidikan :<br />
1 TK, 2 SD , 1 SMP , 1 SMA<br />
Keamanan :<br />
3 personil polisi<br />
ditahun 1986 kementerian Sosial RI memberikan Program Bantuan LIPOSOS 100 Pintu . saat ini hanya tersisa 8 rumah diantaranya 4 rumah masih dihuni dan 4 rumah tidak berpenghuni dikarenakan keadaan rumah sudah rusak berat.<br />
<br />
Harapan masyarakat pada umumnya adanya perhatian baik dari pemerintah pusat dan daerah pada masyarakat yang tinggal di perbatasan dan perbaikan kehidupan kepada masyarakat perbatasan dan rasa nasionalisme kami masih tinggi untuk NKRI dan mohon untuk media nasional mengurangi isu isu yang tidak benar faktanya karena isu yang tidak benar membuat masyarakat resah dan mengganggu kerukunan kami yang kami pupuk sebagai masyarakat perbatasan unkap Bpk.Mulyadi sebagai kepala desa Temajuk .</div><br class="Apple-interchange-newline" />Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-69327298213984207712012-01-08T12:21:00.001-08:002012-01-08T12:21:32.065-08:00Program Kesejahteraan Sosial Anak Perlindungan Khusus Komunitas Adat Terpencil<div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><img align="left" alt="" height="128" src="http://rehsos.depsos.go.id/uploads/image/TIRA/baduy.gif" style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial;" width="170" />Untuk tahun 2011 ini, Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Subdit Anak Memerlukan Perlindungan Khusus untuk Komunitas Adat Terpencil, ( PKS-AMPK KAT ) memperluas jangkauan pelayanannya, bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Banten, memberikan tabungan PKSA kepada 200 anak Baduy, Kabupaten Rangkasbitung Propinsi Banten.</div><br style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px;" /><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><img align="right" alt="" height="128" src="http://rehsos.depsos.go.id/uploads/image/TIRA/baduy-ok.gif" style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial;" width="170" />Adapun proses pembuatan atau pengisian formulir di Bank BRI Rangkasbitung dilakukan dalam 8 periode, masing-masing periode berjumlah 25 anak dan 25 orangtua yang dimulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 21 Desember 2011. Masing-masing anak mendapatkan uang tabungan sebesar Rp. 1500.000,- untuk satu tahun dengan total keseluruhan sebesar 300 juta rupiah. Tokoh masyarakat Baduy yang mendampingi Sakti Peksos ke Bank Rangkasbitung, Kang Sarpin, disambut oleh staf Bank yaitu Ibu Nunung dan dengan tertib para orangtua beserta anak-anaknya mulai melakukan transaksi di bank, meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, tanda tangan dan tatacara pengambilan tabungan sesuai dengan petunjuk dari Kemensos RI.</div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Sosialisasi tentang PKSA yang dilakukan oleh pihak Lembaga, Sakti Peksos, Dinas Sosial Propinsi dan instansi terkait lainnya terhadap masyarakat Baduy yang terkenal dengan tradisinya memegang teguh adat leluhur yang tanpa tersentuh peradaban dunia, telah membuka hati dan pikiran masyarakat, khususnya para orangtua yang mulai mengerti dan memahami pentingnya pendidikan/sekolah demi masa depan anaknya. Tradisi yang dijunjung tinggi memang harus dilestarikan tapi hal itu bukanlah suatu penghalang untuk kemajuan anak-anak mereka </div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-36884571342293964032012-01-08T12:08:00.000-08:002012-01-08T12:08:20.152-08:00Launching LPSE di Kementerian Sosial<div align="center" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><span style="font-size: small;"><strong>MENTERI SOSIAL MELUNCURKAN (LAUNCHING) LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KEMENTERIAN SOSIAL RI</strong></span></div><hr style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana, Helvetica; font-size: 11px;" /><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;"><a href="http://www.depsos.go.id/users/wendy/images/mensos-lpse-large.jpg" style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: initial; background-image: none; background-origin: initial; color: #993300; text-decoration: none;"><img align="left" alt="" height="136" src="http://www.depsos.go.id/users/wendy/images/mensos-lpse-small.jpg" style="border-bottom-style: none; border-color: initial; border-image: initial; border-left-style: none; border-right-style: none; border-top-style: none; border-width: initial;" width="205" /></a>Dalam rangka mendukung reformasi birokrasi, Menteri Sosial RI tanggal 5 Januari 2011 telah meluncurkan (launching) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Sosial. Dalam peluncuran tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat eselon 1, 2, staf Ahli Menteri, Staf khusus, tenaga ahli menteri, dan Ketua LKPP yang diwakili Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi Dan Pengembangan Sistem serta Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP.</div><br />
<br />
<div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">LPSE Kementerian Sosial merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan pada tiap unit kerja eselon (UKE) 1 dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.</div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Seperti diketahui, untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diperlukan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah yang baik dan handal. Untuk itu, maka perlu diperkenalkan sistem pengadaan secara elektronik atau e-procurement. Dengan mengimplementasikan sistem ini, maka dapat dimungkinkan adanya efisiensi sekurang-kurangnya 30% dalam belanja.</div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Di samping itu, manfaat utama sistem e-procurement ini adalah aspek non-contact dari para pihak yang terlibat dalam pengadaan. Dengan demikian, sistem ini akan mengurangi mengurangi KKN dan keengganan seseorang menjadi Panitia pengadaan. Sebagaimana dimaklumi, menjadi Panitia Pengadaan bukanlah pekerjaan yang sederhana terutama pada saat berhadapan dengan peserta lelang. Dengan sistem ini, panitia hanya tinggal menerima penawaran dari penyedia barang/jasa melalui internet. PPK baru berhadapan dengan penyedia setelah penawaran dari calon penyedia dievaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang lelang.</div><div align="justify" style="background-color: white; color: #333333; font-family: Verdana; font-size: 11px;">Pembangunan LPSE yang juga merupakan syarat remunerasi, diharapkan akan dapat mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang Efisien, Efektif, Terbuka, bersaing, Transparan Adil/tidak diskriminatif dan Akuntabel. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dirasakan perlu untuk me - <em>launching</em> LPSE di lingkungan Kementerian Sosial RI.</div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-21083776795085587192012-01-08T12:05:00.000-08:002012-01-08T12:14:10.176-08:00Hasil Temu Karya Wilayah Karang Taruna Jakarta Selatan 7 - 8 Januari 2012<div style="text-align: center;">Selamat atas terpilihnya saudara <u>FARID RAHMAN S.Sos</u> sebagai ketua </div><div style="text-align: center;">KT JAKARTA SELATAN Masa Bakti 2012-2017 </div><div style="text-align: center;">semoga dapat memberikan perubahan yang lebih baik demi kemajuan </div><div style="text-align: center;">Karang Taruna Milik Kita Semua.</div><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://3.bp.blogspot.com/-3_dN02w1mjE/Twn2ibkqqNI/AAAAAAAAAAs/pbOYalxe9ao/s1600/kt%2Bpasming.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="209" src="http://3.bp.blogspot.com/-3_dN02w1mjE/Twn2ibkqqNI/AAAAAAAAAAs/pbOYalxe9ao/s320/kt%2Bpasming.jpg" width="320" /></a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br />
</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">Salam Adhitya Karya Mahatva Yodha</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><img height="188" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNxKYOD0o-7Vt2jHQ8EJA_tAj2VeXq2Mo9qtl75d0ZZrbLT6kKMgXmfgsiMMaanGr15mEWNOFxltbJyvZK89V01G6UqGelizotSHN3TnDV9jg5FPEs0qWx-_bLecxcYMo9ffBzcs85tm66/s200/Logo+Karang+Taruna.png" width="200" /> </div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br />
</div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-68675837850381750402011-12-27T21:35:00.001-08:002011-12-27T21:35:36.062-08:00Kunjungan Menteri Sosial RI ke Republik Islam Iran<div align="center"><strong>BABAK BARU KERJASAMA KEMANUSIAAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL <br />
</strong></div><hr /> <div align="justify"><img align="left" alt="" height="108" src="http://www.depsos.go.id/users/dicksan/2011/depsos.go.id/berita/setjen/1-penandatangan%20MoU%20Kemensos-IKRF.JPG" width="170" />Teheran – Menteri Sosial Republik Indonesia, Dr. Salim Segaf al Jufri melakukan kunjungan resmi ke Republik Islam Iran pada 25-28 Desember 2011 atas undangan Menteri Koperasi, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Iran. Kunjungan ini bertujuan meresmikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Sosial RI dengan Imam Khomeini Relief Foundation (IKRF), lembaga kemanusiaan yang sangat berpengaruh di Iran. Selain itu, untuk berdialog langsung dengan Menteri Koperasi, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Iran sebagai mitra Kemensos.</div><br />
<br />
Pada Senin, 26 Desember 2011, Mensos Salim Segaf yang didampingi Kuasa Usaha sementara KBRI Teheran Fauzi Bustami, Sekjen Kemensos (Toto Utomo BS), Dirjen Linjamsos (Andi Zainal Abidin), Dirjen Rehsos (Makmur Sunusi) dan Staf Khusus (Musholi) bertemu dengan pejabat IKRF yang dipimpin langsung Ketua IKRF Hossein Anvari. Setelah dialog intensif, ditanda-tangani MoU oleh Sekjen Kemensos Toto Utomo BS dan Wakil Sekjen IKRF Mohammad Mohammadi Fard. Mensos Salim dan Ketua IKRF turut menyaksikan.<br />
“Ini merupakan kunjungan balasan karena pada bulan Oktober lalu, Hossein Anvari pernah berkunjung ke Indonesia dan mampir ke kantor Kementerian Sosial. Pada tahun 2009 pernah disepakati Letter of Intent, sehingga MoU kali ini lebih memperkuat,” ungkap Mensos Salim. Salim menjelaskan MoU bertujuan untuk memantapkan, mendorong dan memfasilitasi kerjasama kedua negara dalam bidang kemanusiaan dan kesejahteraan sosial. Hal itu sangat dibutuhkan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, kelompok rentan dan marjinal. Bantuan sosial yang diberikan berupa pelatihan dan pemberdayaan, sehingga menumbuhkan kemandirian bukan ketergantungan, memperkuat kehormatan dan rasa percaya diri bukan merendahkan martabat kaum miskin.<br />
Pada Selasa, 27 Desember 2011, Mensos Salim Segaf bertemu Menteri Koperasi, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Iran, Dr. Reza Syekholeslam. Dalam pertemuan tersebut Menteri Iran menyatakan keinginannya untuk menjalin kerjasama dengan Indonesia dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang meliputi bidang rehabilitasi, pemberdayaan, perlindungan dan jaminan sosial serta pengembangan sumber daya manusia. Mensos Salim Segaf menyambut hangat maksud itu dan menandatangani Pernyataan Bersama (Letter of Statement) dengan Menteri Reza. <br />
<strong>Babak Baru Kerjasama Indonesia-Iran</strong><br />
Di sela dialog resmi, Mensos Salim sempat mengunjungi Milad Hospital, rumah sakit yang melayani 30 juta rakyat miskin bekerjasama dengan 600 rumah sakit di seluruh Iran. Kunjungan juga dilakukan ke Pusat Layanan Sosial IKRF. “Kami memiliki kapasitas layanan terhadap 10 juta warga kurang mampu, didukung oleh 14.000 pegawai dan 100.000 relawan di seluruh pelosok daerah,” jelas Hossein Anvari. Karena kementerian yang mengurus Kesejahteraan Sosial di Iran bekerja satu atap dengan bidang Koperasi dan Tenaga Kerja, maka pusat pusat pelatihan vokasional menjadi pelopor perubahan dengan memberi pinjaman modal usaha sampai 100 juta riyal.<br />
Kunjungan ini menandai babak baru dalam kerjasama Indonesia-Iran yang selama ini berfokus pada bidang ekonomi dan pendidikan. Kerjasama bidang kemanusiaan dan kesejahteraan sosial sangat dibutuhkan rakyat kedua negara, sebagaimana tercermin dalam solidaritas yang muncul saat terjadi bencana gempa di kota Bam, Iran (2004) dan Yogyakarta, Indonesia (2006). Pemerintah dan lembaga kemanusiaan dari Indonesia mengirimkan bantuan dan relawan ke Iran, demikian pula pemerintah dan organisasi kemanusiaan Iran mengirimkan bantuan ke Indonesia. “Kerjasama kedua negara perlu ditingkatkan tidak hanya dalam hal penanggulangan bencana alam, melainkan juga dalam pengentasan kemiskinan, perlindungan terhadap kelompok rentan (penyandang cacat, anak yatim/terlantar dan lanjut usia), serta pelatihan bagi warga miskin agar memunculkan kemandirian usaha skala mikro,” jelas Mensos Salim.<br />
Indonesia memiliki pengalaman dalam melindungi warga sangat miskin, antara lain melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang melayani 1,5 juta RTSM pada 2012 dan menjadi 3 juta RTSM di tahun 2014. Kemensos juga mengelola program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk warga miskin yang memiliki potensi usaha mikro. Disamping itu, ada program Jamkesmas (60 juta sasaran), Raskin (100 juta sasaran) dan BOS. Jika Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) efektif tahun 2014, maka seluruh rakyat Indonesia (240 juta) akan terlayani kebutuhan kesehatannya. Untuk itu, tukar pengalaman lintas negara sangat penting.Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-41753181905057651442011-12-27T21:25:00.000-08:002011-12-27T21:28:25.070-08:00Karang Taruna jadikan kewirausahaan paradigma baru<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeTOqyDcQhkaeharIDFYpyxnUwl4WZOl5hgbdEVMtDKoTjkoSAQ9z-ByOweN_XudefZhOIqBRJD-HuUcYPa4mFI2GSyqRe_olp3ozlgjZgsAmcQh2pbtBQKkMRd6DEfw7n7H6_mzclmJU/" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeTOqyDcQhkaeharIDFYpyxnUwl4WZOl5hgbdEVMtDKoTjkoSAQ9z-ByOweN_XudefZhOIqBRJD-HuUcYPa4mFI2GSyqRe_olp3ozlgjZgsAmcQh2pbtBQKkMRd6DEfw7n7H6_mzclmJU/" width="239" /></a></div><div style="text-align: center;"><br />
</div><span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Taufan E.N. Rotorasiko mengatakan, kewirausahaan menjadi kata kunci paradigma baru Karang Taruna. Sebagai organisasi sosial yang sudah berusia 51 tahun, lanjutnya, kewirausahaan merupakan solusi untuk menjawab tantangan zaman.<br />
<br />
"Kepedulian sosial harus sejalan dengan kemandirian ekonomi. Memang, persepsi orang kedua hal itu dianggap bertolak belakang. Namun, jika kita lihat lagi, Karang Taruna yang mandiri secara ekonomi akan lebih maksimal dalam menjalankan perannya mengatasi persoalan di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis .<br />
<br />
Taufan mengatakan hal itu dalam bedah buku "Jati Diri Karang Taruna Membangun Bangsa" di Istana Maimun, Medan, Kamis. Acara tersebut juga dihadiri pengamat sosial Universitas Negeri Medan (Unimed) Sri Milfayetty, pengamat pendidikan Unimed Purwanto, dan Ketua Karang Taruna Provinsi Sumatra Utara Solahuddin.<br />
<br />
Taufan menegaskan, penguatan kewirausahaan akan membuat Karang Taruna selalu sigap dalam mengidentifikasi potensi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan begitu bakal muncul cetak biru inovasi kewirausahaan kaum muda di Tanah Air.<br />
<br />
"Banyak anak-anak muda kreatif yang tinggal di desa yang menjadi pelopor dalam mendongkrak tingkat kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Karang Taruna harus menjadi pemimpin dalam pembangunan desa masing-masing," katanya.<br />
<br />
Taufan menambahkan, membangun Indonesia harus dimulai dari desa. "Sehingga Karang Taruna dapat menjadi tulang punggung pembangunan bangsa,” ujar Taufan yang juga Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). (*)</span><br />
<div class="mt10"><i>Editor: Ruslan Burhani</i></div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-12962873786891557022011-12-27T02:28:00.000-08:002011-12-27T02:35:31.699-08:00Relawan Dibopiss<div style="text-align: center;"><img border="0" src="http://www.dibopiss.com/images/stories/fruit/moblil-jenaah-putih.jpg" /></div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><img border="0" height="126" src="http://www.dibopiss.com/images/stories/fruit/relawan%20telpon.jpg" width="429" /></div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: left;"><b></b><br />
<br />
<b>Program – Program</b><br />
<br />
Pelayanan Mobil Jenazah Gratis Jakarta dan sekitarnya<br />
Belajar membaca Al-Qur’an Gratis, setiap hari jam 13.00 s/d selesai, tempat Musholla <br />
At-Taufiq DurenTiga.<br />
Relawan Kebersihan Masjid <br />
Santunan anak Yatim Piatu dan kaum dhu’afa.<br />
Membantu Pengurusan GAKIN/SKTM<br />
<br />
<b>Tujuan </b> <br />
<br />
Membantu Masyarakat yang membutuhkan.<br />
Membantu pemerintah dalam bidang sosial dan kemanusiaan<br />
Menerima dan menyalurkan dana masyarakat untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan<br />
<br />
<b>Administrasi Izin Operasional </b></div><div style="text-align: left;"><br />
<b>1. AKTA PENDIRIAN </b><br />
Notaris : Siti Mariam Muchtar W, SH<br />
SK Menteri Kehakiman RI Tanggal 23 September 1998 <br />
C 223 HT 03.02 Th 1998<br />
Nomor : 02 Tgl 16-02-2008</div><div style="text-align: left;"><br />
<b>2. PEMROV DKI JAKARTA </b><br />
Dinas Bina Mental Spritual Dan Kesejahteraan Sosial <br />
Nomor : 08.12760.19…../078.6<br />
Masa Berlaku : 12 Juni 2008 s/d 11 Juni 2011</div><div style="text-align: left;"><br />
<b>3. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK</b><br />
NPWP : 02.623.800.6-061.000</div><div style="text-align: left;"><br />
<b>4. KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN</b><br />
Nomor : 0062/1.824.1/08</div><div style="text-align: left;"><br />
<b>5. DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA</b><br />
Nomor AHU-1000-AH.01.02 tahun 2008<br />
<br />
<br />
<b>SUSUNAN KEPENGURUSAN</b></div><div style="text-align: left;"><b>1. PEMBINA</b></div><ul><li>Wandi Herman</li>
<li>M. Yunus</li>
</ul><div style="text-align: left;"><b>2. PENGAWAS</b></div><ul><li>M. Januar</li>
</ul><div style="text-align: left;"><b>3. DEWAN PENGURUS </b></div><ul><li> Ketua Umum : Firman Abadi ( DIBOPISS )</li>
</ul><ul><li> Ketua I : Yan B. Uty</li>
</ul><ul><li> Sekretaris Umum : Robbi Prasetya</li>
</ul><ul><li> Bendahara Umum : Achmad Rizki </li>
</ul><ul><li> Bendahara I : Haerudin</li>
</ul><ul><li> Humas : Satya Putra</li>
</ul><div style="text-align: left;"><br />
<b>4. DIVISI </b></div><ul><li> Kesehatan : </li>
</ul><br />
<b>Terima Kasih Bagi Para Donatur Yang Telah Memberikan Bantuannya Melalui </b> <br />
<div style="text-align: left;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><img border="0" height="112" src="http://farm8.staticflickr.com/7018/6461148557_8a9d6c1b3a_m.jpg" width="212" /></div><div style="text-align: left;"><br />
<b>Bank BCA </b><br />
Atas Nama : Yayaysan Relawan Dibopiss<br />
Bank BCA KCP.Pasar Minggu<br />
NO Rek : 1283011414</div><div style="text-align: left;"><br />
<b>Bank MANDIRI </b><br />
Atas Nama : Yayasan Relawan Dibopiss<br />
Bank MANDIRI KCP.JAKARTA UNIVERSITAS TARUMA NEGARA<br />
NO Rek : 1170032121212<br />
<br />
Untuk Lebih Lengkapnya anda bisa langsung menuju website nya : http://dibopiss.com/</div><div style="margin-bottom: 10px; margin-top: 10px; text-align: left;"><ins style="border: none; display: inline-table; height: 250px; margin: 0; padding: 0; position: relative; visibility: visible; width: 250px;"></ins><br />
<ins id="aswift_0_anchor" style="border: none; display: block; height: 250px; margin: 0; padding: 0; position: relative; visibility: visible; width: 250px;"></ins><br />
<br />
<br />
</div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-61857189341305077832011-12-27T02:13:00.000-08:002011-12-27T02:13:37.370-08:00Mars Karangtaruna<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><iframe allowfullscreen='allowfullscreen' webkitallowfullscreen='webkitallowfullscreen' mozallowfullscreen='mozallowfullscreen' width='320' height='266' src='https://www.youtube.com/embed/cbYhozuRA5Q?feature=player_embedded' frameborder='0'></iframe></div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;"><strong>Lirik Mars Karangtaruna</strong> </div><div style="text-align: center;">Kami pemuda pemudi Indonesia<br />
Yang tergabung satu dalam Karangtaruna<br />
Kami penerus cita cita bangsa<br />
Demi kejayaan republik Indonesia</div><div style="text-align: center;">Karangtaruna milik kita semua<br />
Pengemban amanat bagsa tercinta<br />
Menuju cita cita Pancasila<br />
Negara adil makmur sentosa</div><div style="text-align: center;">Smoga Tuhan slalu bersama kita<br />
Dalam menunaikan tugas mulia<br />
Bersatu padulah kita semua aaa…<br />
Di bawah panji Karangtaruna</div><div style="text-align: center;">(Diulang 2X)</div><div style="text-align: center;"><a href="http://karangtarunajateng.com/wp-content/uploads/2011/01/Musik-Pengiring-Mars-KT.mp3">Download Musik Pengiring Mars Karang Taruna</a></div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-24582394956206639962011-12-27T02:00:00.001-08:002011-12-27T02:01:07.954-08:00Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah<div style="color: black;"><b><a href="http://karangtarunajateng.com/wp-content/uploads/2011/01/UU-12-2008-Pemerintahan-Daerah.pdf">Download Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2008</a></b></div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-63260130122829977512011-12-27T01:58:00.003-08:002011-12-27T02:56:07.295-08:00Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah<h1 class="post-title entry-title" style="color: black;"><span style="font-size: large;"><a href="http://karangtarunajateng.com/wp-content/uploads/2011/01/UU-32-2004-Pemerintahan-Daerah.pdf">Download Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004</a></span></h1>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-70966534748641659332011-12-27T01:58:00.001-08:002011-12-27T02:01:07.955-08:00Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial<a href="http://karangtarunajateng.com/wp-content/uploads/2011/01/UU-1974-Kesejahteraan-Sosial.pdf">Download Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 1974</a>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-30528415442626448512011-12-27T01:57:00.001-08:002011-12-27T02:01:07.955-08:00Surat Keputusan Temu Karya Nasional V Tahun 2005 Tentang Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna<a href="http://karangtarunajateng.com/wp-content/uploads/2011/01/pedoman-rumah-tangga-karang-taruna.pdf">Download Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna</a>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-83372364834219062832011-12-27T01:56:00.000-08:002011-12-27T02:01:07.955-08:00Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan<span style="font-size: small;"><b><a href="http://karangtarunajateng.com/wp-content/uploads/2011/01/Permendagri-5-2007-Lembaga-Kemasyarakatan.pdf">Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007</a></b></span>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-38701470088589613262011-12-27T01:50:00.000-08:002011-12-27T02:01:07.956-08:00Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial<h1 class="post-title entry-title" style="color: black;"><span style="font-size: small;">Mntuk melihatnya, anda bisa langsung KLIK tulisan dibawah</span><span style="font-size: small;"> : </span></h1><h1 class="post-title entry-title" style="color: black; text-align: center;"><span style="font-size: small;"> </span></h1><h1 class="post-title entry-title" style="color: black;"><span style="font-size: large;"><a href="http://karangtarunajateng.com/wp-content/uploads/2011/01/UU-11-2009-Kesejahteraan-Sosial.pdf" target="_blank">Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial</a></span></h1>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-49581112590726011862011-12-27T01:47:00.000-08:002011-12-27T01:47:59.808-08:00Pedoman Dasar Karangtaruna Terbaru 2010<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMjBS3-tY986K9bWJk1qcrXrLFT3bxa7I6u2BFptg-D6I40eexAHxjFHKmaYCd6Fq1UR25sdvX9j7b9U-5KC0icd11u9bRDZF3jECyh0GPcSMWrXDW9-VmkzM8ylZEwG6gNuX4p5eEp08/s1600/Logo-Karang-Taruna.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMjBS3-tY986K9bWJk1qcrXrLFT3bxa7I6u2BFptg-D6I40eexAHxjFHKmaYCd6Fq1UR25sdvX9j7b9U-5KC0icd11u9bRDZF3jECyh0GPcSMWrXDW9-VmkzM8ylZEwG6gNuX4p5eEp08/s1600/Logo-Karang-Taruna.png" /></a></div><div style="text-align: center;"><br />
</div><div style="text-align: center;">PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR : 77 / HUK / 2010<br />
TENTANG<br />
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,<br />
Menimbang :<br />
Mengingat :<br />
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;<br />
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;<br />
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;<br />
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);<br />
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);<br />
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);<br />
2<br />
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);<br />
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);<br />
6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara<br />
7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;<br />
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;<br />
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;<br />
MEMUTUSKAN :<br />
Menetapkan<br />
:<br />
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :<br />
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.<br />
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.<br />
3<br />
3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.<br />
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.<br />
6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.<br />
7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.<br />
BAB II<br />
ASAS DAN TUJUAN<br />
Pasal 2<br />
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<br />
Pasal 3<br />
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :<br />
a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;<br />
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;<br />
c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan<br />
d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.<br />
4<br />
BAB III<br />
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI<br />
Pasal 4<br />
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Pasal 5<br />
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.<br />
Pasal 6<br />
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:<br />
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;<br />
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;<br />
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;<br />
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;<br />
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan<br />
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
BAB IV<br />
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN<br />
Bagian Pertama<br />
Keorganisasian<br />
Pasal 7<br />
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.<br />
5<br />
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.<br />
(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.<br />
Pasal 8<br />
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.<br />
Bagian Kedua<br />
Keanggotaan<br />
Pasal 9<br />
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.<br />
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.<br />
Bagian Ketiga<br />
Kepengurusan<br />
Pasal 10<br />
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :<br />
6<br />
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;<br />
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;<br />
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;<br />
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan<br />
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.<br />
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.<br />
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :<br />
a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;<br />
b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;<br />
c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan<br />
d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.<br />
Pasal 11<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.<br />
BAB V<br />
MEKANISME KERJA<br />
Pasal 12<br />
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.<br />
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.<br />
7<br />
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.<br />
(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.<br />
Pasal 13<br />
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.<br />
(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.<br />
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.<br />
BAB VI<br />
PEMBINA KARANG TARUNA<br />
Pasal 14<br />
Pembina Karang Taruna meliputi :<br />
a. Pembina Utama;<br />
b. Pembina Umum;<br />
c. Pembina Fungsional; dan<br />
d. Pembina Teknis.<br />
Pasal 15<br />
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.<br />
Pasal 16<br />
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :<br />
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;<br />
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;<br />
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;<br />
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan<br />
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.<br />
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :<br />
a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;<br />
8<br />
b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;<br />
c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;<br />
d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan<br />
e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.<br />
Pasal 17<br />
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :<br />
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;<br />
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;<br />
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan<br />
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.<br />
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :<br />
a. secara fungsional;<br />
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;<br />
c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan<br />
d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.<br />
Pasal 18<br />
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :<br />
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;<br />
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan<br />
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.<br />
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.<br />
BAB VII<br />
PROGRAM KERJA<br />
Pasal 19<br />
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.<br />
9<br />
Pasal 20<br />
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.<br />
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.<br />
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.<br />
BAB VIII<br />
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG<br />
Pasal 21<br />
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.<br />
(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.<br />
Pasal 22<br />
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :<br />
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;<br />
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;<br />
c. melakukan program percontohan;<br />
d. memberikan stimulasi;<br />
e. memberikan penghargaan;<br />
f. melakukan sosialisasi;<br />
g. melakukan monitoring;<br />
h. melaksanakan koordinasi; dan<br />
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.<br />
Pasal 23<br />
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :<br />
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;<br />
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;<br />
c. melakukan program pengembangan;<br />
10<br />
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;<br />
e. memberikan penghargaan;<br />
f. melakukan sosialisasi;<br />
g. melakukan monitoring; dan<br />
h. melaksanakan koordinasi.<br />
Pasal 24<br />
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :<br />
a. melaksanakan tugas pembantuan;<br />
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;<br />
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;<br />
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;<br />
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;<br />
f. memberikan penghargaan;<br />
g. melakukan sosialisasi;<br />
h. melakukan monitoring; dan<br />
i. melaksanakan koordinasi.<br />
BAB IX<br />
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN<br />
Pasal 25<br />
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.<br />
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:<br />
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;<br />
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;<br />
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;<br />
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan<br />
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.<br />
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.<br />
11<br />
BAB X<br />
KEUANGAN<br />
Pasal 26<br />
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :<br />
a. iuran Warga Karang Taruna;<br />
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;<br />
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;<br />
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan<br />
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.<br />
Pasal 27<br />
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.<br />
BAB XI<br />
IDENTITAS DAN LAMBANG<br />
Pasal 28<br />
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.<br />
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.<br />
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.<br />
BAB XII<br />
PENUTUP<br />
Pasal 29<br />
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.<br />
12<br />
Pasal 30<br />
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<br />
Ditetapkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 September 2010</div>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5246414214894697795.post-34289423638452144522011-12-27T01:32:00.000-08:002011-12-27T01:32:11.476-08:00Sejarah Karang Taruna<img alt="katar_blank" class="alignnone size-full wp-image-17" height="275" src="http://katar.blogdetik.com/files/2011/02/katar_blank.png" width="280" /><br />
<div class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span style="font-size: 100%;">Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan masing-masing.</span></div><div class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span style="font-size: 100%;"> </span></div><div class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span style="font-size: 100%;">Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus sekolah.</span></div><div class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span style="font-size: 100%;"> </span></div><div class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span style="font-size: 100%;">Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. </span><span style="font-size: 100%;">Krisis Moneter yang melanda bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional (TKN) I</span><span style="font-size: 100%;">V tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian diatur dalam </span><span style="font-size: 100%;">Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.</span></div><div class="MsoNormal" style="font-family: trebuchet ms; text-align: justify;"><span style="font-size: 100%;"> </span></div><span style="font-size: 85%;"><span style="font-size: 100%;">Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.</span></span>Karang Taruna RW 18http://www.blogger.com/profile/17093145781021715340noreply@blogger.com1